Feature Ad (728)

Saturday, November 11, 2017

Filled Under:

INFO PENCAIRAN TUNJANGAN INSENTIF/FUNGSIONAL GURU TAHUN 2017

November 11, 2017


JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN INSENTIF/FUNGSIONAL GURU pada tahun 2017 didasari mekanisme pencairan tunjangan guru merupakan pada bulan 3, bulan 6, bulan 9, serta bulan 12
 


itu merupakan jadwal yng direncanakan dalam pencairan tunjangan insentif ataupun tunjangan fungsional guru honorer pada tahun 2017, akan tetapi bagi atau bisa juga dikatakan untuk hingga ke rekening para guru honorer penerima tunjangan insentif/tunjangan fungsional yang telah di sebutkan tetap kembali pada kebijakan daerah masing-masing.
pertanyaan yng selalu timbul dalam benak para guru honorer serta guru pns terkait masalah pencairan tunjangan guru tahun 2017 merupakan: 


MENGAPA JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TIAP DAERAH BERBEDA ?

bukankah benar begitu para guru honorer serta pns

memanglah jadwal pencairan tunjangan insentif/fungsional, tunjangan sertifikasi, tunjangan daerah terpencil serta tunjangan guru lain-lainnya yng berasal dari pusat harusnya percis tiap daerah, lantaran tunjangan - tunjangan guru yang telah di sebutkan disalurkan dari pusat kedaerah-daerah secara serentak.

akan tetapi, dari daerah ke rekening para guru penerima, tiap daerah berbeda jadwalnya, dikarenakan proses pencairan yang telah di sebutkan Perlu mengikuti prosedur yng ada, baik itu prosedur yng ditetapkan oleh pusat, ataupun kebijakan daerah masing-masing.

misalnya semisal ini, di daerah A, guru penerima tunjangan insentif/fungsional tahun 2017 terdaftar sebanyk 500 guru, sedangkan didaerah B, guru penerima ada sebanyk 2500, maka tentu saja daerah A mampu lebih cepat dalam melakukan pencairan tunjangan insentif ataupun tunjangan lain-lainnya, lantaran kuota guru penerima yng lebih tidak banyak, yng membuat proses verifikasi data penerima serta lain-lainnya jadi lebih cepat.

jadi, mohon dimaklumi andai ada daerah yng terlambat dalam melakukan pencairan tunjangan-tunjangan bagi para guru, baik itu tunjangan guru honorer ataupun tunjangan guru pns.

TAPI, andai keterlambatan yang telah di sebutkan telah melewati batas, semisal pencairan tunjangan insentif ataupun fungsional triwulan 1 belum dicairkan pada bulan 5, maka wajib para guru tanyakan alasan keterlambatan pencairan tunjangan tersbut, agar tak terlaksana prasangka-prasangka tidak baik nantinya.

itu saja berita pencairan tunjangan insentif/fungsional guru tahun 2017, lihat pula info tunjangan lain-lainnya di blog ini, mudah-mudahan berguna
salam guru indonesia


0 comments:

Post a Comment