Feature Ad (728)

Latest In

Saturday, November 11, 2017

Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah 2017

Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 atau STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Hasil gambar untuk tunjangan fungsional guru 2017

Petunjuk Teknis ini sebenarnya telah ditetapkan semenjak 30 Desember 2017, tetapi baru saja diupload dan dipublikasi melalui http://madrasah.kemenag.go.id/ pada 2 Juni 2017 ini.

STF-GBPNS adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal.

1. Penerima Tunjangan Fungsional 2017


Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah:

  1. Guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS atau CPNS
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag.
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag, 
  7. Guru penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia.


2. Besarnya Tunjangan Fungsional 2017


Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 adalah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang, perbulan yang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah akan menerima STF-GBPNS sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

3. Download Juknis STF-GBPNS 2017


Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Surat Keputusan tersebut dapat DI DOWNLOAD DI SINI.

Demikian terkait dengan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 lengkap dengan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2017 yang telah diterbitkan.

PENCAIRAN TUNJANGAN INSENTIF/FUNGSIONAL GURU TAHUN 2017

JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN INSENTIF/FUNGSIONAL GURU  pada tahun 2017 berdasarkan mekanisme pencairan tunjangan guru adalah pada bulan 3, bulan 6, bulan 9, dan bulan 12

itu adalah jadwal yang direncanakan dalam pencairan tunjangan insentif atau tunjangan fungsional guru honorer pada tahun 2017, namun untuk sampai ke rekening para guru honorer penerima tunjangan insentif/tunjangan fungsional tersebut tetap kembali pada kebijakan daerah masing-masing.

pertanyaan yang selalu timbul dalam benak para guru honorer dan guru pns terkait masalah pencairan tunjangan guru tahun 2017 adalah: MENGAPA JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TIAP DAERAH BERBEDA ? bukankah benar begitu para guru honorer dan pns

PENCAIRAN TUNJANGAN INSENTIF/FUNGSIONAL GURU TAHUN 2017

memang jadwal pencairan tunjangan insentif/fungsional, tunjangan sertifikasi, tunjangan daerah terpencil dan tunjangan guru lainnya yang berasal dari pusat harusnya sama tiap daerah, karena tunjangan - tunjangan guru tersebut disalurkan dari pusat kedaerah-daerah secara serentak.

namun, dari daerah ke rekening para guru penerima, tiap daerah berbeda jadwalnya, dikarenakan proses pencairan tersebut harus mengikuti prosedur yang ada, baik itu prosedur yang ditetapkan oleh pusat, maupun kebijakan daerah masing-masing.

contohnya seperti ini, di daerah A, guru penerima tunjangan insentif/fungsional tahun 2017 terdaftar sebanyak 500 guru, sedangkan didaerah B, guru penerima ada sebanyak 2500, maka tentu saja daerah A bisa lebih cepat dalam melakukan pencairan tunjangan insentif atau tunjangan lainnya, karena kuota guru penerima yang lebih sedikit, yang membuat proses verifikasi data penerima dan lainnya jadi lebih cepat.

jadi, mohon dimaklumi jika ada daerah yang terlambat dalam melakukan pencairan tunjangan-tunjangan bagi para guru, baik itu tunjangan guru honorer maupun tunjangan guru pns.

TAPI, jika keterlambatan tersebut sudah melewati batas, seperti pencairan tunjangan insentif atau fungsional triwulan 1 belum dicairkan pada bulan 5, maka wajib para guru tanyakan alasan keterlambatan pencairan tunjangan tersbut, agar tidak terjadi prasangka-prasangka buruk nantinya.

itu saja informasi pencairan tunjangan insentif/fungsional guru tahun 2017,  baca juga info tunjangan lainnya di blog ini, semoga bermanfaat

Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017

Informasi mengenai tunjangan akan kembali bagikan kali ini mengenai Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2017 sekarang ini, tunjangan insentif guru Non PNS merupakan pengganti tunjangan fungsional yang sudah habis/berakhir. Tapi apakah tunjangan insentif Non PNS Secara fisik mungkin sama, yaitu tunjangan yang diberikan untuk guru bukan PNS. Yang sedikit membedakan yaitu syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk itu anda bisa mengecek Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017, dapat dlihat pada link dibawah ini:


Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017


Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017


Untuk selengkapnya anda bisa melihat Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 Lihat DISINI


Demikian informasi yang dapat admin sampaikan mengenai yang dilansir dari sekolahdasar.net Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan . 

Tunjangan Fungsional Dihapus, PGRI Kecam Kemendikbud

Pemerintah secara resmi menghapus tunjangan fungsional bagi guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG). Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keputusan tersebut. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 tentang Guru direvisi.

Selama ini aturan pemberian tunjangan fungsional tertuang dalam pasal 19 PP 74/2008 tentang Guru. Di dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Seperti memiliki sertifikat profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.


Namun keberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam PP 19/2017 tentang revisi PP 74/2008 tentang Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus. Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta sedih dan marah. ’’Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru,’’ katanya di Jakarta kemarin. Apalagi bagi para guru yang mendapatkan gaji sangat kecil dari sekolahnya. Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru.

Dia mengatakan penghapusan tunjangan fungsional itu menunjukkan arogansi Kemendikbud dalam mengelola guru. Unifah berharap PP 19/2007 itu direvisi. Dia mengatakan PGRI, sebagai induk ogranisasi profesi guru terbesar, siap duduk bersama dengan Kemendikbud.

Unifah mengatakan sempat ada kabar bahwa pemerintah hanya mengganti istilah dari tunjangan fungsional menjadi insentif. Menurut dia pengubahan itu tidak tepat. Sebab guru adalah jabatan fungsional. Sementara jika diganti dengan insentif, maka pemberian tunjangannya terkait dengan kinerja. ’’Tunjangannya sudah kecil, kalau dikaitkan dengan kinerja seperti kehadiran, bisa lebih kecil lagi,’’ paparnya.

Berdasarkan data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud besaran tunjangan fungsional atau insentif guru swasta tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Alokasi itu untuk membayar tunjangan fungsional sebanyak 117 ribu guru swasta. Jawa Barat mendapatkan alokasi paling banyak dengan 21 ribu guru. Kemudian disusul Jawa Timur dengan 19 ribu guru dan Jawa Tengah sebanyak 18 ribu guru. Berdasarkan jenjang pendidikan, alokasi paling banyak untuk guru SD dan SMP (pendidikan dasar).

Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan memang benar pasal tentang tunjangan fungsional dihapus. Namun dia menegaskan tunjangan fungsional hanya berubah nama menjadi insentif. Dia beralasan pengubahan ini menyesuaikan regulasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

’’Guru tidak akan meributkan namanya ya. Yang penting uangnya tetap teralokasikan,’’ jelasnya. Pranata mengatakan lambat laun jumlah sasaran guru peneriman tunjangan fungsional akan turun. Sebab banyak guru swasta yang mendapatkan kucuran TPG. Dia menegaskan guru swasta yang mendapatkan TPG otomatis tidak mendapatkan tunjangan fungsional lagi. (wan)

INFO PENCAIRAN TUNJANGAN INSENTIF/FUNGSIONAL GURU TAHUN 2017


JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN INSENTIF/FUNGSIONAL GURU pada tahun 2017 didasari mekanisme pencairan tunjangan guru merupakan pada bulan 3, bulan 6, bulan 9, serta bulan 12
 


itu merupakan jadwal yng direncanakan dalam pencairan tunjangan insentif ataupun tunjangan fungsional guru honorer pada tahun 2017, akan tetapi bagi atau bisa juga dikatakan untuk hingga ke rekening para guru honorer penerima tunjangan insentif/tunjangan fungsional yang telah di sebutkan tetap kembali pada kebijakan daerah masing-masing.
pertanyaan yng selalu timbul dalam benak para guru honorer serta guru pns terkait masalah pencairan tunjangan guru tahun 2017 merupakan: 


MENGAPA JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TIAP DAERAH BERBEDA ?

bukankah benar begitu para guru honorer serta pns

memanglah jadwal pencairan tunjangan insentif/fungsional, tunjangan sertifikasi, tunjangan daerah terpencil serta tunjangan guru lain-lainnya yng berasal dari pusat harusnya percis tiap daerah, lantaran tunjangan - tunjangan guru yang telah di sebutkan disalurkan dari pusat kedaerah-daerah secara serentak.

akan tetapi, dari daerah ke rekening para guru penerima, tiap daerah berbeda jadwalnya, dikarenakan proses pencairan yang telah di sebutkan Perlu mengikuti prosedur yng ada, baik itu prosedur yng ditetapkan oleh pusat, ataupun kebijakan daerah masing-masing.

misalnya semisal ini, di daerah A, guru penerima tunjangan insentif/fungsional tahun 2017 terdaftar sebanyk 500 guru, sedangkan didaerah B, guru penerima ada sebanyk 2500, maka tentu saja daerah A mampu lebih cepat dalam melakukan pencairan tunjangan insentif ataupun tunjangan lain-lainnya, lantaran kuota guru penerima yng lebih tidak banyak, yng membuat proses verifikasi data penerima serta lain-lainnya jadi lebih cepat.

jadi, mohon dimaklumi andai ada daerah yng terlambat dalam melakukan pencairan tunjangan-tunjangan bagi para guru, baik itu tunjangan guru honorer ataupun tunjangan guru pns.

TAPI, andai keterlambatan yang telah di sebutkan telah melewati batas, semisal pencairan tunjangan insentif ataupun fungsional triwulan 1 belum dicairkan pada bulan 5, maka wajib para guru tanyakan alasan keterlambatan pencairan tunjangan tersbut, agar tak terlaksana prasangka-prasangka tidak baik nantinya.

itu saja berita pencairan tunjangan insentif/fungsional guru tahun 2017, lihat pula info tunjangan lain-lainnya di blog ini, mudah-mudahan berguna
salam guru indonesia


Monday, September 4, 2017

INFO GAJI GURU HONORER TAHUN 2017

INFO GAJI GURU HONORER TAHUN 2017 | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Kemenag. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Kemenag. Artikel ini di beri judul INFO GAJI GURU HONORER TAHUN 2017. Konten ini untuk anda pembaca setia http://gurukemenag.id-mu.com/. Bagikan juga postingan INFO GAJI GURU HONORER TAHUN 2017 terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Kemenag dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Kemenag di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai INFO GAJI GURU HONORER TAHUN 2017 di bawah ini dari situs web Guru Kemenag.


SEMAKIN banyaknya berita terkait yang dengannya isu-isu kenaikan gaji guru honorer pada tahun 2017 mendatang, membuat tidak sedikit guru honorer galau sendiri, memilah mana info yng nyata yang dengannya info yng dibuat-buat oleh oknum tidak bertanggung jawab.

dari info pertama yng muncul awal tahun 2016, yakni akan disetarakannya gaji guru honorer yang dengannya UMP, yng mana kira-kira sebesar 2 juta rupiah perbulannya, akan tetapi sampai-sampai kini masih pula belum muncul info resmi dari kemendikbud ataupun dari kemenkeu mengenai keabsahan info yang telah di sebutkan, memanglah pernah sempet ada wacana bahwasanya gaji guru honorer akan disetarak yang dengannya UMP, namun sekali lagi itu baru sebatas wacana, belum ada realisasi nyata dari wacan yang telah di sebutkan. kesimpulan dari info gaji guru honorer akan setara ump merupakan WACANA SEMATA. 
lalu, muncul lagi info bahwasanya gaji guru honorer akan dinaikan sampai-sampai 3 juta rupiah pada tahun 2017, entah darimana asalnya info yang telah di sebutkan, yng terang hampir disetiap forum guru ataupun grrup fb guru ada info yang telah di sebutkan. pendapat dari saya pribadi, info yang telah di sebutkan tak lebih dari sekedar hot gosip belaka, mana mungkin pemerintah mau menggaji guru honorer sebesar 3 juta pada tahun 2017 kelak, gaji pns gol 3 saja masih 2,500 ribuan, maka kesimpulan saya akan info ini adalah: TIDAK MASUK AKAL 


nah info yng terbaru, yng paling update merupakan gaji guru honorer akan lebih dari 3 juta perbulan,malah ditambah yang dengannya info pengangkatan guru honorer menjadi cpns pada tahun depan, 2017. ini info yng Amat tak masuk akal, menggaji guru honorer 2 juta saja pemerintah tak sanggup, apalagi hingga 3-4juta perbulan, yng paling tak masuk akal, guru honorer akan diangkat menjadi cpns tahun 2017, hahah masalah pengangkatan honorer k2 saja belum tuntas hingga saat ini. gimana pemerintah pernah sempet mikirin nasib guru honorer non kategori. 

bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu para guru honorer, menjdai sesama guru, saya merekomendasikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk berpikir cerdas mempercayai info yng ada, jangan percayai seluruh info yng kamu temukan, lantaran kebanykan info yang telah di sebutkan hanyalah gosip yng dibuat-buat oleh oknum demi keuntungan pribadi. 

memanglah bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru honorer dibeberapa daerah, akan mengalami kenaikan tunjangan dari daerah orang-orang masing-masing, bukan gaji, serta bukan seluruh guru honorer seindonesia, cuma beberapa daerah saja, yng mana daerah yang telah di sebutkan memanglah bisa atau mampu memberikan tunjangan yng layak bagi guru honorer didaerah orang-orang. 

malah ada yng telah menerapkannya sejak lama, semisal dipapua sana, tunjangan guru honorernya memanglah besar, saya mendengar info ini dari satu dari sekian banyaknya rekan saya yng mengbadi disana, akan tetapi beliau pula mengatakan, bahwasanya pengeluaran bulanan orang-orang pula tak kalah besarnya, byangkan saja, andai ditempat kita harga cabai cuma 40rb/kg, disana mampu 2 kali lipat, jadi wajar andai tunjangan orang-orang besar. 

serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengangkatan guru honorer menjadi cpns tahun 2017, memanglah ada, akan tetapi hingga era ini, secara resmi cuma daerah papua barat saja yng melakukannya, ingat cuma di papua barat saja, didaerah lain bellum ada info resmi dari pemerintah pusat ataupun pemda. 

pemda papua barat mempunyai alasan kuat bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan pengangkatan terhadap guru honorer orang-orang, yng terang alasan utamanya merupakan: APBD MEREKA SANGGUP UNTUK MELAKUKAN PENGANGKATAN GURU HONORER MENJADI CPNS TAHUN 2017. 

bukan bearti daerah lain tak ada kesempatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk diangkat menjadi cpns tahun 2017, kesempatan tentu saja ada, akan tetapi kita pula Perlu sadar kemampuan daerah kita masing-masing. andai menaikan tunjangan guru honorer saja tak mampu, bagaimana mau melakukan pengangkatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru honorer.? 

yng penting, rekan-rekan tetap bersabar, mengabdi yang dengannya dedikasi tinggi, yakinlah seluruh akan indah pada saatnya,, 

nah sekian saja info yng bisa saya berikan kepada bapak-ibu, mudah-mudahan bisa berguna, serta salam guru indonesia,, lihat pula info lain-lainnya ya..

Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah 2017


Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 atau STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Petunjuk Teknis ini sebenarnya telah ditetapkan semenjak 30 Desember 2017, tetapi baru saja diupload dan dipublikasi melalui http://madrasah.kemenag.go.id/ pada 2 Juni 2017 ini.



STF-GBPNS adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal.


1. Penerima Tunjangan Fungsional 2017

Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah:

Guru RA/Madrasah
Bukan PNS atau CPNS
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag.
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag, 
Guru penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia.

2. Besarnya Tunjangan Fungsional 2017

Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 adalah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang, perbulan yang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah akan menerima STF-GBPNS sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

3. Download Juknis STF-GBPNS 2017

Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Surat Keputusan tersebut dapat DIDOWNLOAD DI SINI.

Demikian terkait dengan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 lengkap dengan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2017 yang telah diterbitkan.

Post List

Title List

Carousel

Technical Blog post

Tech Post

Video Of Day

Featured Slider